KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah- NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA Makalah dengan judul " DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL" ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari
berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik
demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. Penulis juga berterima kasih kepada
teman-teman yang membantu menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.
Bukittiinggi, 6
November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................ 1
DAFTAR ISI ................................................................................................ 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................................................ 3
B.
Rumusan Masalah
................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan
Nasional................................................................................. 4
B. Dasar Pendidikan .....................................................................................
4
C. Tujuan dan
Fungsi Pendidikan ............................................................... 5
D. Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan Nasional......................................... 5
E. Hak dan
Kewajiban Peserta Didik ........................................................... 6
F. Ruang Lingkup
Penyelenggaraan Pendidikan........................................... 6
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
.............................................................................................
11
B.
Kritik dan
Saran ..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan
bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak
orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan
ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.Berkaitan dengan hal itu,
pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang di belahan
dunia manapun termasuk di Indonesia.
Setidaknya ada
dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia
yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN.
Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum
adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional,
Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan
pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya perubahan
UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar
system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan
system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan oleh seorang
pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinatabeliau mengatakan bahwa dengan
adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan
undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu
sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan
masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas.
Apalagi
mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar.Hal tersebut sesungguhnya
harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya
manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara
tetangga di Asean.Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem
pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu
bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat
ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional ?
2.
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ?
3.
Apa saja hak dan kewajiban peserta didik dalam dunia pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan
dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia.Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya
system pendidikan yang merupakan satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional tersebut.
B. Dasar Pendidikan
Yang dimaksud
dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya
suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah
yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud
adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan
pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar
pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara
lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang
Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub
dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar
pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
3.
Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian
pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.
Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang
berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian
jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun
2003.
C. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada
waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga
sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke
pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat
dan negara Indonesia.
Fungsi dan
tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
D. Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan Nasional
Sesuai
Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini,
diatur pada bab II pasal 4yang diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut isi
undang-Undang 20/2003, pasal 4:
1.
Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadiln serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak assi manusia, nilai kegamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system
terbukadan multimakna.
3.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan
berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidkan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komonen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
E. Hak dan Kewajiban Peserta
Didik
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 12:
1.
Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak:
a.
Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutya dan diajarkan
oleh pendidik yang seagama.
b.
Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemauannya.
c.
Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya.
d.
Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
e.
Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan pendidikan lain
yang setara.
f.
Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
yang tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan.
b.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik
yang dibebaskan dari kewajiban tersebutsesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
F. Ruang Lingkup PP Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 tahun 2005, Standar
Nasional Pendidikan terdiri atas 8 ruang lingkup standar, yakni antara lain :
1.
Standar Isi
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (pasal 5 ayat 1).
2.
Standar Proses
Standar proses
ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
3.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan
kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan.
4.
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Standar ini
merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga
kependidikan lainnya.
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang
belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan
rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
6.
Standar Pengelolaan
Standar ini
meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, dan pada tingkat nasional.tujuan dari standar ini ialah meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Ada beberapa standar pengelolaan dalam
pendidikan, sebagai berikut :
a.
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan
1) Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (pasal 49 ayat 1)
2) Setiap satuan
pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab
pengelolaan pendidikan. (pasal 50 ayat 1)
3) Dalam
melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain
yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
(pasal 50 ayat 2)
4) Pada satuan
pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan
pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala
satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik,
sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (pasal 50 ayat 3)
5) Pengambilan
keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik
dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan
pendidikan. (pasal 51 ayat 1)
6) Pengambilan
keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik
dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan
pendidikan. (pasal 51 ayat 2)
7) Setiap satuan
pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang: (a) Kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabus; (b) Kalender pendidikan/akademik, yang
menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan
dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; (c) Struktur organisasi
satuan pendidikan; (d) Pembagian tugas di antara pendidik; (e) Pembagian tugas
di antara tenaga kependidikan; (f) Peraturan akademik; (g) Tata tertib satuan
pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan
peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; (h) Kode
etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan
hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat; (i) Biaya
operasional satuan pendidikan. (pasal 52 ayat 1)
8) Pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(pasal 54 ayat 1)
9) Pelaksanaan
pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik
dan komite sekolah/madrasah. (pasal 54 ayat 4)
b.
Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan
program:
1) wajib belajar
2) peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
pendidikan menengah
3) penuntasan pemberantasan buta aksara
4) penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat
5) peningkatan status guru sebagai profesi
6) akreditasi pendidikan
7) peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan
masyarakat
8) pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
pendidikan. (pasal 59 ayat 1)
c.
Standar pengelolaan oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan
memprioritaskan program :
1) wajib
belajar
2) peningkatan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi
3) penuntasan
pemberantasan buta aksara
4) penjaminan
mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat
5) peningkatan
status guru sebagai profesi
6) peningkatan
mutu dosen
7) standarisasi
pendidikan
8) akreditasi
pendidikan
9) peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global
10) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidangpendidikan;
dan (k) Penjaminan mutu pendidikan nasional. (pasal 60)
7.
Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan
dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
a) Pembiayaan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. (pasal 62 ayat 1)
b) Biaya investasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. (pasal
62 ayat 2)
c) Biaya personal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. (pasal 62 ayat 3)
d) Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (b) bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai; dan (c) biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya. (pasal 62 ayat 4)
e) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. (pasal 62 ayat 5)
8.
Standar Penilaian
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang
mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian
hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a) Penilaian hasil belajar oleh
Pendidik
·
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas. (pasal 64 ayat 1)
·
Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk : menilai pencapaian
kompetensi peserta didik bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
memperbaiki proses pembelajaran. (pasal 64 ayat 3)
b) Penilaian hasil belajar oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dan dilakukan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. (pasal 65 ayat 1 dan 2)
c) Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian
nasional. (pasal 66 ayat 1)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Pada
dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, baik itu dasar, fungsi
dan tujuan pendidikan nasional semuanya terangkum dalam UUSPN No. 2 tahun 1989
dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila.
Adapun penjabaran dari tiap bidang, yaitu :
·
Fungsi
dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
·
Prinsip
penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003 tentang
Sisdiknas. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6
ayat.
·
Hak
dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun
2003 Pasal 12.
·
Semua
hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur dalam
Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas.
·
Menurut PP No
19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 ruang lingkup
standar.
B.
Kritik dan
Saran
Kami dari penyusun makalah ini menyadari sepenuhnya bahwa
dalam penyusunan isi makalah masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan
baik dari segi kata bahasa dan kalimat, untuk itu kritik dan dan asran yang
sifatnya membangun sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan makalah
selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar