DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah- NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA Makalah dengan judul "
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL" ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. Penulis juga berterima kasih kepada teman-teman yang membantu menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.



Bukittiinggi,  6 November 2013


Penulis











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ................................................................................ 1
DAFTAR ISI ................................................................................................ 2
BAB I            
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ........................................................................................ 3
B.     Rumusan Masalah ................................................................................... 3
BAB II           
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Nasional................................................................................. 4
B. Dasar Pendidikan ..................................................................................... 4
C. Tujuan dan Fungsi Pendidikan  ............................................................... 5
D. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional......................................... 5
E. Hak dan Kewajiban Peserta Didik ........................................................... 6
F. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan........................................... 6
BAB III         
PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................. 11
B.     Kritik dan Saran ..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk di Indonesia.
Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinatabeliau mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas.
Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar.Hal tersebut sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean.Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional ?
2.      Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ?
3.      Apa saja hak dan kewajiban peserta didik dalam dunia pendidikan ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
B.     Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.      Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950,  Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.      Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
3.      Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.      Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.      Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
C.     Tujuan  dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
D.     Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4yang diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut isi undang-Undang 20/2003, pasal 4:
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak assi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbukadan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komonen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
E.     Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 12:
1.      Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak:
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemauannya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan pendidikan lain yang setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing yang tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Setiap peserta didik berkewajiban:
a.       Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebutsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F.    Ruang Lingkup PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 ruang lingkup standar, yakni antara lain :
1.      Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (pasal 5 ayat 1).
2.      Standar Proses
Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.      Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional.tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Ada beberapa standar pengelolaan dalam pendidikan, sebagai berikut :
a.      Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan
1)      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (pasal 49 ayat 1)
2)      Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. (pasal 50 ayat 1)
3)      Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. (pasal 50 ayat 2)
4)      Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (pasal 50 ayat 3)
5)      Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. (pasal 51 ayat 1)
6)      Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan. (pasal 51 ayat 2)
7)      Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang: (a) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; (b) Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; (c) Struktur organisasi satuan pendidikan; (d) Pembagian tugas di antara pendidik; (e) Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; (f) Peraturan akademik; (g) Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; (h) Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat; (i) Biaya operasional satuan pendidikan. (pasal 52 ayat 1)
8)      Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. (pasal 54 ayat 1)
9)      Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah. (pasal 54 ayat 4)
b.      Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
1)   wajib belajar
2)   peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah
3)   penuntasan pemberantasan buta aksara
4)   penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat
5)   peningkatan status guru sebagai profesi
6)   akreditasi pendidikan
7)   peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
8)   pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. (pasal 59 ayat 1)
c.       Standar pengelolaan oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
1)        wajib belajar
2)        peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi
3)        penuntasan pemberantasan buta aksara
4)        penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat
5)        peningkatan status guru sebagai profesi
6)        peningkatan mutu dosen
7)        standarisasi pendidikan
8)        akreditasi pendidikan
9)        peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global
10)    Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidangpendidikan; dan (k) Penjaminan mutu pendidikan nasional. (pasal 60)
7.      Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
a)        Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. (pasal 62 ayat 1)
b)        Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. (pasal 62 ayat 2)
c)        Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (pasal 62 ayat 3)
d)        Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (b) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan (c) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. (pasal 62 ayat 4)
e)        Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. (pasal 62 ayat 5)
8.      Standar Penilaian
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)        Penilaian hasil belajar oleh Pendidik
·           Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (pasal 64 ayat 1)
·           Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk : menilai pencapaian kompetensi peserta didik bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. (pasal 64 ayat 3)
b)        Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dan dilakukan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (pasal 65 ayat 1 dan 2)
c)        Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (pasal 66 ayat 1)















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, baik itu dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional semuanya terangkum dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap bidang, yaitu :
·         Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
·         Prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.
·         Hak dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 12.
·         Semua hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur dalam Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
·         Menurut PP No 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 ruang lingkup standar.

B.     Kritik dan Saran
Kami dari penyusun makalah ini menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan isi makalah masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan baik dari segi kata bahasa dan kalimat, untuk itu kritik dan dan asran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan makalah selanjutnya.

Komentar